Hosting Murah, Hanya 9000/bulan, unlimited bandwith hanya di Niaga Host
Home » » Toko Online akan segera dipajak Pemerintah

Toko Online akan segera dipajak Pemerintah

Written By M Mustafa on Kamis, 18 Juli 2013 | 08.58

Halo sobat IM Indonesia, hari ini saya mau nulis soal berita tentang toko online yang akan di pajak oleh pemerintah. Ini baru kabar dan belum di realisasi. Beberapa pemilik toko online di Ads-id.com mengatakan bahwa ini sangat memberatkan. Alasan mereka simple, karena jumlah pajah yang di kenakan tidak main-main.

Pajak yang akan di kenakan pada setiap perbelanjaan adalah 10% dari nilai penjualan. Dan di sebut sebagai pajak pertambahan nilai (PPN)

Tetapi sebaiknya aturan yang jelas harus di informasikan oleh perpajakan dengan detail misalnya cara perhitungan, minimal nominal yang kena pajak dan sebagainya. Semua harus jelas, karena maklumlah, kebanyakan pemilik toko online itu masih dari kalangan pelajar.

Misalnya saja kita buat perhitungan seperti ini :

Harga Barang Terjual Rp. 100.000

Apa pajaknya 10% x 100.000 = 10.000
Kalau cara ngitungnya gitu, hampir mirip ma rentenir. Bunga bank saja itu cuman 2% bahkan kurang.

Harusnya perhitungnya seperti ini

Penjualan ..............................................Rp. 100.000
Pembelian Barang Rp. 75.000
B. Promosi Rp. 5.000
B. Website Rp. 10.000
Jadi HPP nya adalah ............................  Rp.  90.000

Jadi pajaknya adalah 10.000 x 10% = 1.000

Misalnya barang yang kita jual adalah barang yang keta beli dari salah satu toko untuk di jual kembali. Kalo pake harga jual kali pajak, artinya tuch barabg di pajak 2 kali donk. Pajak Bea cukai waktu masuk ke Indonesia terus kita jual lagi dan di pajak lagi.

Biasanya klo kita itungnya penjualan dikali pajak maka barang tersebut di pajak 2 kali. Inilah yang di ambil oleh seorang koruptor yang udah di buatkan lagu.

Sebenarnya pajak itu harus di kembalikan ke perisahaan, tapi dya ngurus dan dia kantongin sendiri dan tidak di berikan pada pemiliknya (Perusahaan yang di pajak). Istilahnya di sebut restitusi pajak.

Nah, kalaupun ini benar akan terjadi, bagi pemilik toko online tidak usah gusar, yang penting dua hal penting tersebut harus disampaikan yaitu perhitungannya gimana dan nominal berapa yang kena pajak ..!
Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


recommend us on google!
 
Support : About Us | Contact Us | Tukar Link | Pasang Iklan | Privacy Policy | T O S | SiteMap
Copyright © 2013. Bisnis Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger